Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 November 2025

Kapan Sebuah Perusahaan Wajib Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 3A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), melakukan ekspor BKP dan/atau JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, sebagaimana telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 

Selain itu, dalam Pasal 3A Ayat (1a) Undang-Undang PPN, atas pengusaha kecil yang omzetnya masih di bawah Rp4,8M bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha tersebut dapat mengkreditkan Pajak Masukannya.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan dapat memanfaatkan beberapa strategi perpajakan untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal. Di antaranya adalah:

  1. Memanfaatkan Pajak Masukan, di mana PKP dapat mengkredit PPN yang dibayar atas pembelian untuk mengurangi PPN yang terutang dari penjualan.
  2. Memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika perusahaan terlibat dalam transaksi internasional, untuk mengurangi pajak yang dibayarkan.  
  3. Menggali kemungkinan insentif pajak yang tersedia untuk sektor atau jenis usaha tertentu.
  4. Melakukan konsultasi pajak secara berkala untuk mengikuti perubahan peraturan yang dapat mempengaruhi kewajiban pajak.