Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 August 2026

Kapan Perusahaan Bisa Minta Pengembalian PPN Lebih Bayar?

Hero

Sumber: Magnific

Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia, mewajibkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperhitungkan selisih antara Pajak Keluaran (PK) yang dipungut dari pembeli dengan Pajak Masukan (PM) yang telah dibayar saat melakukan pembelian. Apabila PK lebih besar dari PM, maka PKP tersebut harus menyetorkan selisihnya ke kas negara. Namun, bagaimana apabila situasinya terbalik, yaitu PM justru lebih besar dari PK?

Kondisi ini disebut sebagai PPN Lebih Bayar dan PKP memiliki hak untuk meminta pengembalian atas kelebihan tersebut melalui mekanisme yang dikenal sebagai restitusi.

Secara umum, kondisi PPN Lebih Bayar dapat terjadi dalam beberapa kondisi. Pertama, apabila PKP melakukan pembelian barang modal dalam jumlah besar pada suatu masa pajak tertentu, sementara penjualan atau penyerahannya belum sebanding. Kedua, apabila PKP melakukan penyerahan yang dikenakan tarif 0%, seperti ekspor barang atau jasa, PPN yang telah dibayar atas perolehan bahan baku atau jasa tidak dapat dikompensasikan dengan PK karena ekspor tidak menghasilkan PK. Ketiga, terdapat pembatalan transaksi atau retur atas penjualan yang sebelumnya sudah diperhitungkan pajaknya.

Ketentuan mengenai restitusi PPN diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) UU PPN sebagaimana telah diubah melalui UU HPP, dan diperjelas lebih lanjut melalui PMK 18/PMK.03/2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, PKP yang melaporkan PPN Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN-nya memiliki dua pilihan. Pilihan pertama adalah mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Pilihan kedua adalah mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

PKP dapat melakukan kompensasi atas kelebihan PPN ke masa pajak berikutnya. Namun, apabila PKP melakukan pembetulan SPT, nilai kompensasi pada SPT Pembetulan tersebut akan otomatis terkompensasi pada SPT PPN yang belum dilaporkan. Kompensasi dapat dilakukan terus menerus tanpa batas waktu. Namun, PKP perlu memastikan bahwa penghitungan nilai kompensasi tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan yang seharusnya. Apabila dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat kompensasi yang tidak sesuai, DJP akan menerbitkan SKPKB disertai dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 75% dari PPN yang kurang dibayar.

Dalam mengajukan restitusi, tidak semua PKP memiliki prosedur yang sama. Terdapat mekanisme pengembalian pendahuluan yang dapat dimanfaatkan oleh PKP yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu atau ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah. Bagi PKP yang termasuk dalam kategori ini, pengembalian kelebihan bayar dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Sementara itu, PKP yang tidak masuk dalam kategori tersebut, proses restitusinya dilakukan melalui pemeriksaan pajak. Dalam mengajukan restitusi, PKP harus memastikan bahwa seluruh PM yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal maupun materil, karena apabila terdapat PM yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat, maka tidak hanya restitusinya yang ditolak, tapi PKP juga berpotensi dikenakan sanksi.