Kapan Pendaftaran Wajib Pajak Dilakukan?
Sumber: Magnific
Sebagai negara yang menganut sistem perpajakan self-assesment, subjek pajak di Indonesia harus mendaftar sendiri untuk menjadi Wajib Pajak. Lalu, kapan subjek pajak ini mendaftar sebagai Wajib Pajak? Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 PER 7/PJ/2025.
Wajib Pajak orang pribadi
- yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak
wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.
Wajib Pajak Badan
wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah
wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi
wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
- pendirian Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi menunjukkan adanya kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi; atau
melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut.