Kapan Nota Retur Dibuat?

Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 288 PMK 81/2025, apabila terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), maka pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 288 Ayat (4), nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.
Nota retur harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berbentuk elektronik;
b. dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, nota retur yang dibuat juga paling sedikit mencantumkan:
a. Nomor nota retur;
b. kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
d. nama, alamat, dan NPWP pembeli;
e. nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
f. jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
g. PPN atas BKP yang dikembalikan;
h. tanggal pembuatan nota retur; dan
i. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.