Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 April 2026

Kapan Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif?

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 16 Maret lalu, pemerintah menetapkan PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.

Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif

  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut:
  1. dilahirkan di Indonesia; atau
  2. berada di Indonesia atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  1. bagi Wajib Pajak Badan dimulai pada saat Badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; dan
  3. bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.

Saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif

  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berakhir pada saat orang pribadi tersebut:
  1. meninggal dunia; atau
  2. meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  1. bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada saat Badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia;
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak lagi melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  3. bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi kepada para ahli waris.