Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 July 2025

Kapan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat?

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) PER 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Faktur Pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Untuk Faktur Pajak Gabungan, harus dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Untuk itu, Faktur Pajak dianggap tidak dibuat apabila dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur seharusnya dibuat.

 

Merujuk ke Pasal 14 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak. Adapun sanksi administrasi yang diberikan bagi Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat Faktur Pajak yaitu denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Atas Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.