Kapan DJP Bisa Menerbitkan STP?
Sumber: Freepik
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP dapat diterbikan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan berfungsi sebagai:
- Koreksi Pajak: Memperbaiki jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak.
- Sarana Sanksi: Mengenakan sanksi administrasi karena keterlambatan atau pelanggaran aturan pajak.
- Sarana Menagih: Dasar untuk melakukan penagihan utang pajak kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
- diterbitkan Keputusan;
- diterima putusan; atau
- ditemukan data atau informasi,
yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau
- Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Pajak yang terutang berdasarkan STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP.