Kapan Dimulainya Penyusutan Harta Berwujud?

Sumber: Freepik
Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:
• Untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.
• Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan dengan persetujuan DJP. Saat mulai menghasilkan yaitu pada saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan. DJP akan menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
• Untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta. Penyusutan juga bisa dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta.
Sebagai contoh, pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1 miliar, maka penyusutan atas gedung pabrik dimulai pada saat bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, yaitu pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Contoh lainnya, Wajib Pajak mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar untuk membangun sebuah gedung. Pembangunan gedung dimulai pada bulan Januari 2009 dan selesai pada bulan Juli 2009. Maka, penyusutan atas gedung tersebut dimulai pada bulan saat gedung tersebut selesai dibuat, yaitu pada bulan Juli Tahun Pajak 2009.