Kapan Daluarsa Penagihan Pajak?

Sumber:
Sebagian besar Wajib Pajak (WP) pasti sudah tidak asing jika mendengar kata Penagihan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki hak melakukan penagihan pajak kepada WP apabila terdapat kewajiban WP kepada negara yang belum terpenuhi. Namun, tahukah Anda jika hak penagihan pajak oleh DJP memiliki batas waktu daluarsa?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UU KUP, hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, akan daluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun. Daluarsa tersebut terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dan Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Batas waktu daluarsa perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi. Namun, batas waktu daluarsa penagihan pajak dapat ditangguhkan apabila:
- DJP menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
- WP menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh DJP.
- Terdapat SKPKB atau SKPKBT yang diterbitkan karena WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
- Terhadap WP dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila hal demikian terjadi, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.