Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 November 2024

Kapan Buat NPWP Cabang?

Hero

Sumber:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perusahaan (pusat) yang berlokasi di satuan kerja atau wilayah yang sama dengan usaha lainnya tidak diwajibkan untuk membuat NPWP baru/cabang. Kewajiban pembuatan NPWP bagi cabang suatu perusahaan mempertimbangkan persamaan kedudukan antara perusahaan pusat dan cabang sesuai dengan wilayah kerja KPP. Jadi selama perusahaan pusat tersebut memiliki tempat kegiatan usaha berupa kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, maka tempat kegiatan usaha tersebut tidak diwajibkan membuat NPWP cabang.

Pengecualian kewajiban pembuatan NPWP cabang sebagaimana dijelaskan di atas sesuai dengan Pasal 3 Ayat (4) huruf b dan Ayat (5) PER 04/PJ/2020 yang menjelaskan bahwa wajib pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama tidak diwajibkan membuat NPWP cabang, lalu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi perusahaan cabang tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP pusat.