Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sumber: Freepik
Kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh dua atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Virtual office kerap menjadi solusi bagi perusahaan yang membutuhkan kantor “tidak permanen” untuk operasional bisnisnya atau sekedar membutuhkan alamat untuk keperluan administrasi. Kantor virtual merupakan solusi yang efisien dan fleksibel, sekaligus memberikan manfaat dalam hal penghematan biaya sewa dan operasional kantor yang signifikan.
Diatur dalam PER Nomor 7 Tahun 2025, pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha badan adalah sebagai berikut:
- Memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual;
- Memiliki kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal satu tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan; dan
- Tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.
Agar kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pengusaha penyedia jasa kantor virtual juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor;
- Memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
- Memiliki dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lain yang sejenis.