Kantor Virtual Dapat Dijadikan Tempat Pengukuhan PKP, Ini Syaratnya!
Sumber: Magnific
Diatur dalam peraturan pajak di Indonesia, pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk pengusaha yang memiliki tempat kegiatan usaha berupa kantor virtual dapat menjadikan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP. Hal tersebut dapat dilakukan selama pengusaha memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut.
Berdasarkan Pasal 51 PER 7/PJ/2025, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang PKP penyedia jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKP dan menyediakan ruangan fisik untuk melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP serta secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. Selain itu, pengusaha penyedia jasa kantor virtual juga harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.