Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2026

Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026

Hero

Sumber: Magnific

Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:

  1. perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
  2. pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
  3. pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
  4. pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
  5. pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
  7. pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  8. penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
  9. pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.

Pendirian Kantor Konsultan Pajak wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Konsultan Pajak yang mengajukan izin, harus memenuhi persyaratan:

  1. pemimpin Kantor Konsultan Pajak merupakan Konsultan Pajak;
  2. memiliki dokumen pendirian Kantor Konsultan Pajak;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
  4. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
  5. memiliki bukti domisili;
  6. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  7. pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.