Kanal Baru Lapor Lupa EFIN, Catat!

Sumber:
Seperti yang sudah diketahui, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Itu artinya, sudah kurang dari sebulan lagi Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunannya. Dalam masa-masa ini, banyak wajib pajak menjumpai kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya. Salah satunya adalah permasalahan lupa EFIN yang hampir selalu terjadi.
Untuk membantu wajib pajak mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan kanal baru untuk wajib pajak dapat meminta kembali EFINnya, yaitu melalui email yang ditujukan ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Cukup dengan mengirimkan email yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon terdaftar serta kalimat afirmasi maka wajib pajak dapat meminta kembali EFINnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak harus menggunakan alamat email yang digunakan pada saat pendaftaran NPWP. Hal ini dilakukan untuk menghindari penolakan atas permohonan yang disampaikan. Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi hal tersebut, maka permohonan bisa saja ditolak. Namun, wajib pajak masih bisa menggunakan kanal lainnya yang juga telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti melalui aplikasi M-Pajak, telepon Kring Pajak, live chat di www.pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP terdaftar.
Berikut adalah contoh email yang dikirimkan untuk permohonan lupa EFIN.
Tanggal: 08 Maret 2024