Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 March 2021

Kabar Baik! PPN Rumah Ditanggung Pemerintah!

Hero

Sumber:

Oleh: Agata Dea

Pada 1 Maret 2021 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan PMK No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021.Tujuan dikeluarkannya ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di industri perumahan guna mendorong perekonomian nasional, juga dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan yang terdampak pandemic Covid-19. 

Berikut adalah uraian rumah yang mendapatkan insentif PPN.

Dalam Pasal 2, tertulis PPN yang terutang atas penyerahan Ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021 adalah atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Penyerahan yang terjadi saat : ditandatanganinya akta jual beli; diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan dan menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. 
  2. Harga Jual paling tinggi Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni (pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.)
  3. Dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun
  4. Tarif:
    • 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
    • 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
    • PPN yang ditanggung Pemerintah ini diperuntukkan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021
  5. Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

Bagaimana dengan rumah tapak atau rumah susun yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini?
Dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:

  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  • Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Penyerahan yang terjadi saat: ditandatanganinya akta jual beli; diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan dan menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima) dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  • PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

Apa yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun?
Wajib memuat:

  • Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus diisi secara lengkap dan benar,termasuk identitas pembeli berupa:
    • Nama pembeli; dan 
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Faktur Pajak harus diberi keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK0.10/2021”
  • laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah 
  • Faktur Pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun,merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah

PPN terutang atas penyerahan tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: 

  • dilakukan setelah berakhirnya periode PPN ditanggung Pemerintah;
  • dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
  • dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
  • tidak menggunakan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan (harus ada Nama Pembeli dan NPWP atau NIK, serta harus diberi keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK0.10/2021”);
  • tidak melaporkan realisasi PPN ditanggung Pemerintah

sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data atau informasi yang menunjukkan: 

  • objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan; 
  • perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh satu orang pribadi;
  • Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak (hanya Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021);
  • dilakukan pemindahtanganan (dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan).

Setelah diuraikan ketentuan-ketentuannya, silahkan menikmati insentif yang diberikan Pemerintah, dan penuhi kewajiban perpajakannya dengan sesuai ya!