Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 February 2024

Kabar Baik! Insentif PPN DTP Atas Penyerahan Rumah Dilanjutkan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun untuk tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK 7/2024). Seperti pada peraturan sebelumnya, yaitu PMK 120/2023, alasan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan yang nantinya juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

PPN DTP yang dimaksud dalam PMK 7/2024 adalah PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Masih sama seperti yang diatur sebelumnya, BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ini, wajib pajak harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu harga jual rumah maksimal Rp5 milyar dan rumah harus dalam keadaan baru dalam kondisi siap huni. Insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan PMK 7/2024. Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelum berlakunya PMK 120/2023 pada tahun lalu, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini. Sementara itu, untuk orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan masih memiliki sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 atas sisa pembayaran tersebut dan untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk pembelian rumah yang lain.

Tanggal: 21 Februari 2024