Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 July 2026

Kabar Baik Coretax: NPWP Istri Ikut Suami Tetap Bisa Jadi PIC & Signer Perusahaan!

Hero

Sumber: Google

Kabar Baik Coretax: NPWP Istri Ikut Suami Tetap Bisa Jadi PIC & Signer Perusahaan!

 

Bagi perusahaan yang menempatkan istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami sebagai Direktur, PIC, atau penandatangan (signer) dokumen, era sistem baru Coretax membawa angin segar. Banyak yang khawatir jika istri memilih status NPWP Nonaktif karena ikut suami, mereka tidak bisa lagi menandatangani SPT atau dokumen digital perusahaan di Coretax. Melalui integrasi NIK, status pajak pribadi istri tidak akan mengganggu legalitasnya di perusahaan.

Berikut panduan lengkap dan solusinya:

  1. Cara Istri Mengakses Coretax (Berdasarkan Status DUK)

Meskipun NPWP-nya nonaktif, istri tetap bisa masuk ke portal Coretax menggunakan NIK pribadi. Skenarionya dibagi menjadi dua:

  1. Skenario A: Istri sudah terdaftar di DUK (Data Unsur Keluarga) Suami

Solusinya: Istri tinggal mengaktifkan akun Coretax-nya sendiri. Caranya, masuk ke portal Coretax, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, dan masukkan NIK pribadi.

  1. Skenario B: Istri BELUM terdaftar di DUK Suami

Solusinya: Istri cukup melakukan registrasi awal melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak dengan memilih opsi Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi.

  1. Mekanisme "Impersonate" (Bertindak atas Nama Perusahaan)

Setelah istri berhasil memiliki akun login Coretax berbasis NIK, bagaimana cara dia menandatangani dokumen perusahaan? Gunakan fitur Impersonate. Melalui fitur ini, istri tinggal login dengan akun pribadinya, lalu beralih peran (impersonate) menjadi perwakilan resmi perusahaan untuk menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.

Mengapa NPWP Istri Nonaktif tapi Tetap Sah Jadi Signer?

Banyak yang salah kaprah mengira status "Nonaktif" berarti data seseorang terhapus. Dalam konsep perpajakan Indonesia, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis. Berikut arti sebenarnya dari status Nonaktif pada NPWP Istri:

  • Bebas Pajak Mandiri: Penghasilan istri digabung ke SPT Tahunan suami. Istri tidak perlu lagi lapor SPT sendiri atau bayar pajak terpisah. (Catatan: Jangan coba-coba iseng lapor SPT sendiri setelah nonaktif, karena sistem akan otomatis mengubah status istri menjadi AKTIF kembali).
  • Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika dulu istri punya usaha sendiri dan berstatus PKP, status PKP-nya akan dicabut secara jabatan oleh DJP saat menonaktifkan NPWP.

Menjadi PIC atau Signer di akun Coretax perusahaan tidak akan membuat status pajak istri otomatis menjadi aktif kembali. Kewajiban perpajakannya tetap aman, bersih, dan bergabung dengan SPT suami sebagai Kepala Keluarga.