Kabar Baik bagi Wajib Pajak: Masa Berlaku Kode Billing Pajak Kini 14 Hari
Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kebijakan perpanjangan masa berlaku kode billing dalam sistem Coretax melalui Pengumuman Nomor 4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kebijakan ini mulai diterapkan terhadap kode billing yang diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan. Namun saat ini, DJP menetapkan perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau setara dengan 14 x 24 jam sejak kode tersebut diterbitkan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, penetapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi tertentu dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk keadaan kahar, yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak secara normal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 PER 10/PJ/2024, dalam situasi keadaan kahar sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keadaan kahar yang dimaksud antara lain:
- Kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
- Kompleksitas administrasi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;
- Prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau
- Rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional, yang mengakibatkan masa aktif kode billing tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Perpanjangan masa berlaku kode billing tersebut merupakan upaya preventif untuk meminimalkan risiko kegagalan pembayaran pajak yang disebabkan oleh berakhirnya masa aktif kode billing.
Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus memastikan keberlangsungan dan stabilitas penerimaan negara. Dengan diberlakukannya masa aktif kode billing yang lebih lama, Wajib Pajak diharapkan memperoleh waktu yang cukup untuk menuntaskan proses pembayaran pajak, khususnya dalam kondisi administrasi yang rumit atau yang melibatkan mekanisme transaksi lintas negara.
Untuk kode billing yang diterbitkan sebelum tanggal berlakunya kebijakan ini, masa aktif kode billing tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Apabila Wajib Pajak ingin memanfaatkan masa berlaku kode billing yang diperpanjang menjadi 14 hari, Wajib Pajak dapat terlebih dahulu membatalkan kode billing lama dan kemudian menerbitkan kode billing baru melalui sistem Coretax DJP.