K3S Pengusaha Migas dan Kontraktor Pemegang Izin Pengusaha Sumber Daya Panas Bumi Ditunjuk sebagai Pemungut PPN
Sumber: Magnific
Pada tanggal 1 Januari 2025 lalu, pemerintah resmi memberlakukan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
K3S minyak dan gas bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana. Pada pasal 298 PMK 81/2024 disebutkan bahwa K3S pengusahaan minyak dan gas bumi atau kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya ditunjuk sebagai PPN.
Selain melakukan pemungutan, K3S pengusahaan minyak dan gas bumi atau kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi juga wajib menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.
Yang dimaksud dengan rekanan yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.
Namun, tidak semua transaksi PPN nya dipungut oleh K3S pengusahaan minyak dan gas bumi atau kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. Beberapa transaksi yang PPNnya tidak dipungut di antaranya:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Anak usaha yang dimaksud pada poin c meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak.