Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2024

Jual Saham di Bursa Efek Kena Pajak?

Hero

Sumber:

Di zaman sekarang transaksi jual-beli saham bukanlah sesuatu yang asing, terutama di kalangan anak muda. Namun, apakah teman-teman sudah tahu bahwa penghasilan dari transaksi jual-beli saham merupakan objek pajak?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (PP 14/1997), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Berapa persen tarifnya? Mengacu pada Pasal 1 Ayat (2) PP 14/1997, untuk transaksi penjualan saham dikenakan tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini berarti PPh Final yang dikenakan atas transaksi penjualan saham tidak melihat apakah penjualan saham tersebut untung atau rugi.

Untuk mekanisme pengenaan PPh Final tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP 14/1997 dimana penyelenggara bursa efeklah yang wajib memungut PPh Final atas setiap transaksi penjualan saham tersebut. Mekanisme ini juga diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagai aturan teknis dari PP 14/1997 yang menyatakan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Sebagai contoh, Tuan C melakukan penjualan saham yang ia miliki di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan harga pasar sebesar Rp 10.000.000,-. Maka atas transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh Tuan C dikenakan PPh Final sebesar 0,1% atau sebesar Rp 10.000,- (0,1% x Rp 10.000.000,-). PPh Final tersebut akan dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh penyelenggara bursa efek.

Perlu diingat, penjualan saham di bursa efek ini juga harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Pada pengisian SPT Tahunan Formulir 1770S,  penjualan saham di bursa efek dilaporkan pada Lampiran II Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan diisi dengan Nomor 3 yaitu Penjualan Saham di Bursa Efek. Untuk kolom DPP/Penghasilan Bruto diisi dengan jumlah penjualan saham yang dilakukan pada tahun berjalan dan kolom PPh Terutang diisi dengan jumlah PPh Final yang telah dipotong. Selain mengisi Lampiran II, teman-teman juga harus mengisi Daftar Harta pada SPT Tahunan dengan memilih kode 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali atau kode 032-Saham.

 

Tanggal: 12 Juni 2024