Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 May 2025

Jual Jaminan, Kreditur Harus Setor dan Lapor PPN

Hero

Sumber: Freepik

Banyak masyarakat yang memilih mengajukan pinjaman kepada kreditur sebagai solusi masalah finansialnya. Pengajuan pinjaman ini tentunya dibarengi dengan pemberian jaminan dari debitur. Jaminan memegang peran penting dalam kredit sebagai kepastian hukum pelunasan utang dan membantu meminimalisir risiko kredit bagi kreditor. Di sisi lain, jaminan juga dapat menjadi motivasi bagi debitur untuk melunasi utangnya.

 

Pada umumnya, dalam perjanjian antara kreditur dan debitur diatur bahwa apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya, maka jaminan yang telah diserahkan oleh debitur akan diambil alih oleh kreditur. Jaminan yang telah diambil alih ini seringkali dijual kembali oleh kreditur sebagai ganti piutang yang tak tertagih.

 

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) karena suatu perjanjian merupakan salah satu pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN. Dalam konteks ini, apabila kreditur menjual kembali jaminan yang telah diambil alih oleh debitur, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN. Dalam PMK 41 Tahun 2023, diatur bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jaminan, atau sering disebut AYDA (Agunan yang Diambil Alih), dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN-nya dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli. Jumlah PPN-nya sendiri dihitung dengan rumus tarif 12% dikali 11/12 dikali besaran tertentu sebesar 10% dikali harga jual. Atas penyerahan ini, kreditur juga wajib membuat faktur pajak.