Jika Sudah Pensiun, Apakah Tetap Wajib Bayar Pajak?

Sumber: Freepik
Apakah pensiunan masih wajib bayar pajak? Mungkin masih ada yang bertanya-tanya terkait hal ini karena merasa jika sudah pensiun maka sudah tidak ada kewajiban lagi untuk lapor dan bayar pajak.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 Ayat (1), bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan selama tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar dan melaporkan penghasilannya.
Perlu diketahui bahwa meskipun pesiunan sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini berlaku selama pensiunan masih menerima dana pensiun yang jumlahnya melebihi PTKP. Namun, jika penghasilan yang diterima oleh pensiunan dibawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari dana pensiun tersebut, maka pensiunan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan SPT Tahunan.
Untuk berhenti menyampaikan SPT Tahunan, pensiunan harus mengajukan NPWP non aktif ke KPP. Jadi, meskipun Anda sudah pensiun, selama Anda memiliki NPWP yang masih aktif dan masih memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai pembayar, maka pensiunan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Dengan demikian, seorang pensiunan walaupun sudah tidak menjadi wajib pajak karena tidak memiliki pendapatan yang aktif, mereka tetap wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi keuangan serta pendapatan mereka. Apabila seorang pensiunan tersebut memiliki pendapatan lain di luar dana pensiun, atau mereka memiliki bisnis lain, maka mereka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak penghasilan kembali.