Jenis Penghasilan WNA yang Harus Dilaporkan
Sumber: Magnific
Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menjalankan aktivitas di Indonesia dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, investasi, maupun sumber lainnya. Dalam konteks perpajakan, penghasilan yang diterima WNA perlu diperhatikan karena dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Namun, tidak semua penghasilan WNA memiliki perlakuan yang sama, sehingga penting untuk memahami jenis penghasilan yang perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban tersebut juga berkaitan erat dengan status perpajakan WNA di Indonesia. Bagi WNA yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, misalnya, cakupan penghasilan yang perlu diperhatikan dapat berbeda dengan WNA yang berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Oleh karena itu, memahami sumber dan jenis penghasilan yang dimiliki menjadi langkah penting agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghasilan apa saja yang perlu dilaporkan oleh WNA dalam memenuhi kewajiban PPh di Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (melewati time test 183 hari)? Apakah hanya penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, atau terdapat jenis penghasilan lainnya yang juga perlu diperhatikan? Artikel ini akan membahas jenis-jenis penghasilan WNA yang perlu diperhatikan dalam pelaporan pajak serta hal-hal yang perlu diketahui agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat.
- Gaji, upah, dan honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, imbalan dalam bentuk lainnya yang diterima sehubungan dengan pekerjana, jasa, atau jabatan di Indonesia.
- Tunjangan atau allowance, yaitu semua jenis tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja, baik berupa tunjangan tetap maupun tidak tetap dalam bentuk uang maupun natura.
- Fasilitas dan kenikamatan (benefit in kind), yang diterima dan dapat dinilai dengan uang seperti fasilitas rumah, kendaraan, pembayaran listrik/air, asuransi, keanggotaan klub, dan fasilitas lainnya.
- Penghasilan dari luar negeri bagi WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, seluruh penghasilan dari luar negeri juga wajib dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak di Indonesia.
- Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia termasuk pembayaran pesangon, uang cuti, reimbursement, dan lainnya.
- Penghasilan lainnya yang belum termasuk dalam katagori di atas namun menambah kemampuan ekonomis subjek pajak.
Perlu diingat juga bahwa perhitungan 183 hari dilakukan dengan menghitung jumlah hari keberadaan fisik di Indonesia, termasuk hari kedatangan dan kepulangan.