Jenis-Jenis Surat Keterangan Bebas (SKB)

Sumber: Freepik
SKB atau Surat Keterangan Bebas pajak merupakan dokumen bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberikan penghasilan. Apabila wajib pajak memiliki SKB maka akan terbebas dari potongan atau pungutan pajak yang seharusnya dilakukan.
Lalu apa saja jenis-jenis SKB pajak yang ada saat ini?
Setidaknya ada 6 SKB pajak diantaranya:
1. Surat Keterangan Bebas - PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23
Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23.
2. Surat Keterangan Bebas - PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor.
3. Surat Keterangan Bebas - PPh Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun
Layanan ini memberi fasilitas bebas dari PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Surat Keterangan Bebas - PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan
Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
5. Surat Keterangan Bebas PPh - Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan
Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
6. Surat Keterangan Bebas PPN - Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau Penyerahan JKP Tertentu
Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu.