Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Sumber: Freepik
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara yang paling penting untuk melaksanakan pembangunan negara.
Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak di Indonesia yang antara lain adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai dan BPHTB.
Secara umum, jenis pajak di Indonesia dibedakan menjadi beberapa berdasarkan Pihak yang menanggung, pihak yang memungut maupun sifat pajak itu sendiri. Berikut penjelasannya:
1. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu, tetapi kemudian dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya adalah Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai dan Cukai.
2. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pajak Pusat, adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan berupa Pertambangan, Perminyakan dan sejenisnya.
- Pajak Daerah, adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jenis pajak daerah antar lain adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan sejenisnya.
3. Jenis pajak berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 (jenis), yaitu:
- Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak, artinya besaran pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tergantung dengan kemampuan wajib pajak tersebut. Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.