Jenis-Jenis Harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Era Coretax
Sumber: Freepik
Lampiran 1 merupakan salah satu lampiran yang wajib diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi pada SPT Tahunan-nya. Lampiran 1 terdiri dari informasi mengenai Harta Pada Akhir Tahun Pajak, Utang Pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
Di sistem Coretax, terdapat 5 (lima) kategori harta yang tersedia, yaitu Kas dan Setara Kas, Piutang, Investasi/Sekuritas, Harta Bergerak, Harta Tidak Bergerak, dan Harta Lainnya. Wajib Pajak dapat mengisi bagian ini sesuai dengan jenis harta yang dimiliki.
- Kas dan Setara Kas
Terdiri dari uang tunai/bank note/koin, tabungan (bank/lembaga keuangan), giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper (surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun), dan setara kas lainnya.
- Piutang
Terdiri dari piutang usaha, piutang afiliasi, dan piutang lainnya.
- Investasi/Sekuritas
Terdiri dari saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham non bursa, saham bursa, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia (seperti Obligasi Ritel Indonesia, surat berharga syariah negara, dan sebagainya), surat utang lainnya, Kontrak Investasi Kolektif (termasuk reksadana dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan), instrumen derivatif (seperti right, warran, kontrak berjangka, opsi, dan sebagainya), penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham (meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya), unit link di asurasi, dan investasi lainnya.
- Harta Bergerak
Terdiri dari sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, bus, kendaraan angkutan jalan (misal truk, mobil barang, dan sejenisnya), kendaraan tujuan khusus (misal alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane), kereta, pesawat terbang, kapal (termasuk kapal penumpang atau barang di laut, sungai, atau danau), mesin, gerobak, kapal pesiar, dan harta bergerak lainnya.
- Harta Tidak Bergerak
Terdiri dari tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, vessel, tanah atau lahan untuk usaha (seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sebagainya), tanah dan/atau bangunan untuk usaha (seperti toko, pabrik, gudang, dan sebagainya), tanah dan/atau bangunan yang disewakan, dan harta tidak bergerak lainnya.
- Harta Lainnya
Terdiri dari paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud lainnya (seperti non fungible token (NFT) atau harta tidak berwujud lainnya), emas batangan, emas perhiasan, batangan non emas (seperti batangan platina atau logam mulia lainnya), perhiasan non emas (seperti perhiasan dari platina atau logam mulia lainnya), permata (seperti intan, berlian, batu mulia lainnya), barang-barang seni dan antik, peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik, perabot rumah tangga, peralatan kantor, jet ski, persediaan usaha, dan harta lainnya (misalnya keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf dan sebagainya).