Jenis-Jenis Fasilitas PPN

Sumber: Freepik
Ada beberapa fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya yaitu:
1. Fasilitas PPN berupa pengenaan tarif 0%, diberikan dalam rangka meningkatkan daya saing ekspor dari industri dalam negeri, dan berlaku pada jenis kegiatan berikut:
• Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
• Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud;
• Ekspor Jasa Kena Pajak.
2. Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dikenakan pungutan PPN, diberikan pada barang dan jasa yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak, tertuang dalam UU PPN Pasal 4A, yaitu:
Barang
• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
• Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat;
• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering;
• Uang, emas batangan dan surat berharga.
Jasa
• Jasa pelayanan kesehatan medis;
• Jasa pelayanan sosial;
• Jasa pengiriman surat dengan perangko;
• Jasa keuangan;
• Jasa asuransi;
• Jasa keagamaan;
• Jasa pendidikan;
• Jasa kesenian dan hiburan;
• Jasa penyiaran yang bersifat tidak iklan;
• Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkatan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
• Jasa tenaga kerja;
• Jasa perhotelan;
• Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
• Jasa penyediaan tempat parkir;
• Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
• Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
• Jasa boga atau catering.
3. Fasilitas PPN berupa pembebasan PPN, yaitu pembebasan kewajiban memungut PPN kepada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyerahan (tetap ada kewajiban menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang meyerahkan, karena yang dibebaskan kewajiban memungut bukan kewajiban membuat faktur pajak, dengan menggunakan kode faktur 08 dan tetap mencatumkan nilai PPN yang dibebaskan. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dapat dikreditkan).
• BKP Bersifat strategis, yang merupakan barang masuk kategori BKP namun memiliki nilai strategis berdasarkan pertimbangan pemerintah. Sehingga, atas BKP strategis ini diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
• BKP tertentu, yang meliputi BKP yang diperlukan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan nasional yang dikelola oleh unit-unit pemerintah.
• JKP tertentu, yang terdiri atas jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborong bangunan, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta jasa yang diterima oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional.
• Penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik.
• Jasa kebandarudaraan tertentu, yang meliputi pelayanan jasa penerbangan; pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelayanan jasa garbarata (aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, pos.
4. Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dipungut PPN (diberikan atas kegiatan yang dilakukan di Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat. Selain itu, transaksi tidak dipungut PPN bila yang melakukan kegiatan merupakan PKP yang menjalankan pengolahan pada Kawasan Berikat.
• Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
• Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.
• Impor BKP tertentu.
• Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
• Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5. Fasilitas atas barang dan jasa yang semula Non BKP dan Non JKP menjadi BKP dan JKP (Berdasarkan PER-03/PJ/2022).
• Kriteria dan jenis barang kebutuhan pokok yang sebelumnya telah berlaku seluruhnya dibebaskan.
• Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja diberikan fasilitas dibebaskan.
• Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG) dan panas bumi diberikan fasilitas dibebaskan.
• Emas batangan diberikan fasilitas tidak dipungut, sinkron dengan fasilitas untuk emas granula.