Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 December 2024

Jenis Jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual, penggantian atau nilai tertentu. Dalam hal ini, terdapat lima jenis Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomotr 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022), yaitu:

    1. Jasa Pengiriman Paket

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, layanan pengiriman paket meliputi pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

      • Tarif PPN: 1,1%
      • PPN Jasa Pengiriman Paket = 1,1% x penggantian
    1. Jasa biro Perjalanan Wisata dan/atau Agen Perjalanan Wisata

Jasa ini mencakup paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan akomodasi. Tidak berlaku jika penyerahan dilakukan berdasarkan pemberian komisi/imbalan sebagai perantara.

      • Tarif PPN: 1,1%
      • PPN Jasa Biro/Agen Wisata = 1,1% x harga jual
    1. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Jasa ini mencakup pengurusan transportasi dengan rincian tagihan yang mencakup biaya transportasi (freight charges). Biaya transportasi dapat mencakup moda seperti pesawat, kapal, kereta api, dan angkutan jalan.

      • Tarif PPN: 1,1%
      • PPN Jasa Freight Forwarding = 1,1% x jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih
    1. Jasa Penyelenggaraan Pemasaran

Jasa pemasaran yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu meliputi: media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucher, program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program). Ketentuan ini berlaku jika tidak ada pemberian komisi atau margin.

      • Tarif: 1,1%
      • PPN Jasa Penyelenggaraan Pemasaran = 1,1% x harga jual voucher
    1. Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Keagamaan

Termasuk perjalanan ibadah keagamaan yang disertai perjalanan ke tempat lain.

      • Tarif PPN:
  • 1,1% dari harga jual paket jika tagihan dirinci
  • 0,55% dari harga jual paket jika tagihan tidak dirinci
      • Rumus:
  • PPN = 1,1% x harga jual paket (tagihan dirinci)
  • PPN = 0,55% x harga jual paket (tagihan tidak dirinci)

Sesuai dengan Pasal 5 PMK 71/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa di atas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan penyerahan kelima jasa tersebut.

 

​​​​​​​