Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 March 2024

Jenis Ekspor Jasa Kena Pajak yang Dikenakan Tarif PPN 0%

Hero

Sumber:

Selain ekspor Barang Kena Pajak, banyak juga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Sama halnya dengan ekspor Barang Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak mendapatkan fasilitas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai setidaknya ada 10 (sepuluh) jenis ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif PPN 0%, yaitu:

  1. Jasa maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
  4. Jasa konsultansi konstruksi;
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultansi termasuk:
  • Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
  • Jasa konsultansi hukum,
  • Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
  • Jasa konsultansi sumber daya manusia,
  • Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
  • Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
  • Jasa akuntansi atau pembukuan,
  • Jasa audit laporan keuangan, dan
  • Jasa perpajakan;
  1. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
  2. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Dalam PMK 32/PMK.010/2019 setidaknya ada 2 (dua) syarat formal yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan fasilitas PPN 0%, yaitu:

  • Ekspor Jasa Kena Pajak didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan Penerima ekspor Jasa Kena Pajak. Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus dibuat secara rinci dan jelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima ekspor Jasa Kena Pajak, dan mencantumkan nilai penyerahan.
  • Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak.

Meskipun ekspor Jasa Kena Pajak dikenakan tarif 0%, pelaporan pajaknya harus tetap dilakukan. PKP yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak tetap memiliki kewajiban memungut PPN dan melaporkannya di dalam SPT PPN. PKP yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak juga wajib membuat pemberitahuan ekspor Jasa Kena Pajak. Dalam surat pemberitahuan ini kemudian dilampirkan faktur penjualan (invoice) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan dilampirkan pada saat pelaporan SPT PPN.

Tanggal: 26 Maret 2024