Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata

Hero

Sumber: Magnific

Berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2026, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata terdiri atas:

  1. penggunaan kamar;
  2. penjualan produk makanan dan minuman;
  3. layanan jasa binatu (laundry);
  4. biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel dan/atau pelanggaran ketentuan hotel.
  5. penggunaan pusat kebugaran (gym);
  6. penggunaan kolam renang;
  7. penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
  8. penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan
  9. layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting).

Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihitung dengan menggunakan formula. Sedangkan untuk huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Tarif penggunaan kamar terdiri atas tarif penggunaan kamar dengan sarapan dan tarif penggunaan kamar tanpa sarapan. Tarif penggunaan kamar dengan sarapan dihitung dengan formula sebagai berikut:

Tarif penggunaan kamar dengan sarapan = biaya pengelolaan kamar dengan sarapan x faktor penyesuai.

Sedangkan untuk tarif penggunaan kamar tanpa sarapan dihitung dengan formula sebagai berikut:

Tarif penggunaan kamar tanpa sarapan = biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan x faktor penyesuai.

Biaya pengelolaan kamar dengan/tanpa sarapan yang dimaksud dihitung berdasarkan:

  1. biaya tetap;
  2. biaya variabel dengan/tanpa sarapan; dan
  3. nilai tipe kamar.

Untuk faktor penyesuaian itu berupa pengurang tarif penggunaan kamar dengan/tanpa sarapan atau penambah tarif penggunaan kamar dengan/tanpa sarapan.

Untuk formula perhitungan pada jenis penerimaan negara bukan pajak lainnya dapat dilihat dalam lampiran PMK 62 Tahun 2026.