Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum meliputi penerimaan dari:

  1. pelayanan jasa hukum;
  2. pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
  3. pelayanan kekayaan intelektual;
  4. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  5. pelayanan peraturan perundang-undangan.

Jenis dan tarif dari penerimaan tersebut tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada pelayanan jasa hukum berupa:

  1. informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum;
  2. permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer;
  3. permohonan pengambilan teraan sidik jari, permohonan identifikasi dan perumusan teraan sidik jari, permohonan salinan hasil identifikasi dan perumusan teraan sidik jari, dan permohonan keterangan sidik jari; atau
  4. layanan kewarganegaraan,

yang diajukan untuk kepentingan pemerintah, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan kekayaan intelektual berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6 bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 30 huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan Pemerintah ini. Apabila paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, maka terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan paten. Selain itu, permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) apabila perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.