Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Sumber: Magnific
Dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
- pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
- penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
- jasa penyelenggaraan eduwisata;
- jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- royalti kekayaan intelektual; dan
- jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Untuk jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dikecualikan bagi:
- orang asing yang telah memiliki izin kerja tenaga asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- orang asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Indonesia.
Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi itu tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium. Biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.