Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sumber: Magnific
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan yang berasal dari:
- jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi;
- jasa inspeksi;
- jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; dan
- denda administratif atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk poin nomor 1 sampai dengan 3 memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP Nomor 15 Tahun 2026. Sedangkan, untuk denda administratif atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa inspeksi berupa inspeksi fasilitas pembuatan produk impor dan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan berupa:
- penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam;
- sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil;
- sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir; dan
- jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan ekspor (certificate of free sale, health certificate, dan/ atau export notification for food packaging) untuk pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha mikro dan kecil,
ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).