Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 January 2025

Jenis Biaya Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Hero

Sumber:

Perusahaan seringkali melaksanakan program Corporate Social Responsibility atau CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah pemberian sumbangan kepada pihak yang membutuhkan. Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini didukung dengan ketentuan pajak yang mengatur bahwa biaya sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Namun, tidak semua biaya sumbangan mendapatkan perlakuan demikian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 (PP 93/2010), berikut jenis-jenis biaya sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional

Dalam rangka pemberian sumbangan untuk korban bencana nasional kepada pihak lain, Wajib Pajak harus menyampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

  1. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan

Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan kepada pihak lain harus dilakukan di wilayah Republik Indonesia dan Wajib Pajak harus menyampaikan sumbangan tersebut melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

  1. Sumbangan fasilitas pendidikan

Dalam pemberian sumbangan fasilitas berupa pendidikan harus disampaikan melalui lembaga pendidikan. Yang dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional. Sedangkan, yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.

  1. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan olahraga" adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.

  1. Sumbangan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial

Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Pengeluaran untuk sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu. Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat tahun pajak infrastruktur sosial tersebut dapat dimanfaatkan.

Adapun syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurang telah diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010. Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.