Jenis Biaya Kegiatan Vokasi di IKN yang Dapat Fasilitas Pajak

Sumber: Freepik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) mengatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan vokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berhak memanfaatkan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 250%, yaitu 100% yang diberikan terhadap biaya-biaya kegiatan vokasi yang telah mendapat persetujuan dan tambahan 150% apabila memenuhi kriteria tertentu.
Dalam Pasal 83 PMK 28/2024 disebutkan secara rinci mengenai jenis-jenis biaya kegiatan vokasi apa saja yang bisa mendapat fasilitas pajak tersebut, yaitu:
a. Biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan;
b. Biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan;
c. Biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
d. Biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan vokasi;
e. Honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan; dan/atau
f. Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan undang-undang.