Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2024

Jawaban Untuk Masalah Kerahasiaan Data, DJP Tambah Fitur User Perekam

Hero

Sumber:

JAKARTA – Fitur baru dalam aplikasi e-Bupot PPh 21/26 baru saja dirilis. Fitur ini bernama user perekam sebagai “jalur” login pengguna yang memiliki kewenangan untuk mengakses e-Bupot 21/26 secara terbatas. Fitur ini disediakan sebagai solusi dari permasalahan kerahasiaan data yang dikhawatirkan oleh wajib pajak terkait penggunaan e-Bupot 21/26. Sebelum tersedianya fitur ini, setiap individu yang mempunyai akses login ke DJP Online juga dapat mengakses e-Bupot 21/26. Hal ini cukup membuat wajib pajak khawatir mengingat informasi yang berada dalam aplikasi tersebut bersifat rahasia.

Pendaftaran user perekam dilakukan melalui menu Pengaturan yang tersedia di aplikasi e-Bupot dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari individu yang didaftarkan sebagai user perekam. Setelah itu, data tersebut akan divalidasi oleh sistem dan bukti pendaftaran berisi username dan password akan dikirimkan lewat email yang telah didaftarkan sebelumnya. Dengan username dan password yang dikirimkan tersebut, user perekam dapat mengakses laman khusus perekam yaitu https://perekambupot2126.pajak.go.id. Pada laman ini, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi. Sebagai informasi tambahan, akses user perekam ini dapat dihapus oleh user utama dalam menu Daftar Perekam.