Jasa Penyelenggaraan Pendidikan yang Bebas PPN

Sumber: Freepik
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa pendidikan yang diserahkan di dalam Daerah Pabean atau dimanfaatkan dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa pendidikan dimaksud adalah jasa penyelenggaran pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal dan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal.
Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan:
- Pendidikan anak usia dini;
- Pendidikan dasar;
- Pendidikan menengah; dan
- Pendidikan tinggi
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, untuk jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur non formal meliputi jasa penyelenggaraan:
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- pendidikan kesetaraan; dan
- pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.