Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 July 2024

Jasa Pendidikan Kena Pajak?

Hero

Sumber:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jasa Pendidikan bukan lagi jasa yang termasuk dalam negative list PPN, atau dengan kata lain Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN.

Jasa Pendidikan apa saja yang menjadi objek pajak dan dikenakan PPN?

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan yang dibebaskan PPN;
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang; atau
  3. Jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Namun, tidak semua Jasa Pendidikan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terdapat jasa tertentu dalam kelompok Jasa Pendidikan yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

  1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah merupakan penyelenggaraan pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang meliputi Jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan ini wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Daerah. Termasuk juga dalam Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah yaitu Jasa Penyelenggaraan Pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

  1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah merupakan jasa Penyelenggaraan Pendidikan nonformal dan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan informal. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan nonformal meliputi Jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan nonformal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. Sedangkan, Jasa Penyelenggaraan Pendidikan informal meliputi Jasa Penyelenggaraan Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pemungutan PPN oleh pihak penyelenggara jasa pendidikan dilakukan pada saat pengguna jasa atau konsumen menggunakan jasa pendidikan tersebut, sehingga konsumen akan membayar jasa pendidikan tersebut ditambah dengan PPN sebesar 11%. Sebagai contoh, jika biaya pendidikan tersebut sebesar Rp 20 juta, maka yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp 20 juta ditambah Rp2,2 juta atau sebesar Rp 22,2 juta. Selanjutnya, pihak penyelenggara jasa pendidikan wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.