Jasa Parkir, Kena Pajak Apa Saja?

Sumber:
Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memakirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis jasa parkir, yaitu jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelolaan tempat parkir. Kedua jenis jasa parkir ini dikenakan pajak yang berbeda. Untuk jasa penyedia tempat parkir dikenakan pajak daerah, sedangkan jasa pengelola parkir dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.
Jasa penyedia tempat parkir adalah jasa yang menyediakan atau menyelenggarakan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Dalam UU HKPD, penyerahan atas jasa ini merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir. Tarif dari PBJT ini berbeda-beda di tiap daerah, tergantung dari ketetapan Pemerintah Daerah.
Jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Jasa ini merupakan jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 11%. DPP yang digunakan dalam menghitung PPN-nya adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biata yang diminta atau seharusnya diminta kepada pemilik tempat parkir, termasuk imbalan bagi hasil yang diperoleh. Selain PPN, jasa pengelolaan tempat parkir juga dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% karena termasuk ke dalam jasa lain yang penyerahannya dikenakan PPh Pasal 23.