Jasa Keuangan dan Jasa Asuransi yang Dibebaskan PPN Menurut PP 49/2022
Sumber: Freepik
Jasa keuangan dan jasa asuransi merupakan salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, disebutkan jasa keuangan apa saja yang dibebaskan dari PPN, yaitu jasa:
- menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- penjaminan.
Sementara itu, untuk jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa:
- asuransi kerugian;
- asuransi jiwa; dan
- reasuransi.
Perlu diingat, jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa penunjang asuransi. Jasa penunjang asuransi dapat berupa jasa:
- agen asuransi;
- penilai kerugian asuransi;
- pialang asuransi;
- pialang reasuransi;
- manajemen kantor agen atau kantor bersama;
- distribusi produk asuransi; dan
- kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.