Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 January 2024

Jasa dari Pekerjaan Bebas ini Tidak Dikenakan PPh Final 0,5%

Hero

Sumber:

Wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang dalam 1 tahun pajaknya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan PPh final 0,5%, yaitu:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  • Penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Adapun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, noaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Selanjutnya ada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya