Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 August 2024

Jasa Asuransi Luar Negeri yang Bebas PPN

Hero

Sumber:

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), pemerintah mengatur pemberian fasilitas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di dalam PP 49/2022, terdapat 13 JKP bersifat strategis yang dibebaskan PPN, di antaranya:

  • jasa pelayanan kesehatan medis;
  • jasa pelayanan sosial;
  • jasa pengiriman surat dengan prangko;
  • jasa keuangan;
  • jasa asuransi;
  • jasa pendidikan;
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  • jasa tenaga kerja;
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  • jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Lalu, berdasarkan pasal 15 PP 49/2022, ada 3 kategori Jasa Asuransi yang dibebaskan PPN, yaitu:

  1. Jasa Asuransi Kerugian,
  2. Asuransi Jiwa, dan
  3. Reasuransi.

Hanya 3 kategori jasa asuransi di atas yang dibebaskan PPN, tidak termasuk jasa penunjang asuransi yaitu agen asuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, manajemen kantor agen atau kantor bersama, distribusi produk asuransi, dan kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.