Jasa Asuransi jadi kena PPN?
.jpg)
Sumber:
Bulan Maret 2022 lalu, Pemerintah mengeluarkan 14 aturan turuunan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu aturan turunan tersebut menyangkut jasa asuransi yang sebelumnya dikecualikan, saat ini menjadi salah satu yang dikenakan PPN. PMK No. 67 Tahun 2022 secara gamblang yang berisi Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Dalam PMK ini juga, Pemerintah menjabarkan ketentuan terkait tarif, tata cara pembayaran, sampai tahap lapor pajaknya.
Berikut uraian tarif PPN terkait jasa asuransi yang termaktub dalam Pasal 3 PMK tersebut:
- 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
- 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asiransi atau perusahaan pialang reasuransi
*tarif PPN yang dimaksud di atas, sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku mulai 1 April 2022 yaitu sebesar 11%
Oleh karena itu, tarif yang berlaku saat ini untuk Jasa Agen Asuransi menjadi:
10% x 11% = 1,1%
Agen Asuransi yang dimaksud sesuai dalam Pasal 1 ayat 10 PMK ini adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi tersebut.
Lalu bagaimana dengan pengukuhan sebagai PKP dan pembuatan Faktur Pajaknya?
Agen Asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP (Pasal 4 ayat 3 PMK ini). Hal ini sangat memudahkan agen asuransi, karena tidak perlu lagi melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun bila Agen Asuransi memiliki kegiatan selain menyerahkan jasa Agen Asuransi (menyerahkan BKP/JKP) yang telah melebihi Batasan Pengusaha Kecil, wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Faktur Pajak yang harus dibuat oleh jasa Agen Asuransi sebagai PKP dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi kepada agen Asuransi tersebut, dengan paling sedikit memuat:
- NPWP
- Nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP
- Nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh PKP
- Jumlah PPN yang dipungut
Dokumen ini paling lama dibuat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi, atau saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi sesuai ketentuan Perpajakan yang berlaku.
Demikian overview mengenai jasa asuransi yang berlaku saat ini mengikuti perkembangan aturan yang terbaru. Semoga dapat menjadi informasi baru yang berguna ya! Simak juga info update lain di dalam artikel lainnya!
Oleh Dea | 14 November 2022