Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 October 2024

Jasa Angkutan Umum Darat dan Air yang Dibebaskan PPN

Hero

Sumber:

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa angkutan umum termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jasa angkutan umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

  1. Angkutan umum di darat;
  2. Angkutan umum di air; dan
  3. Angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jasa angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api. Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. Kendaraan angkutan umum sendiri biasanya menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi:

  1. angkutan orang dalam trayek;
  2. angkutan dengan menggunakan taksi;
  3. angkutan antar jemput;
  4. angkutan permukiman;
  5. angkutan karyawan;
  6. angkutan sekolah;
  7. angkutan orang di kawasan tertentu;
  8. angkutan barang umum; dan
  9. angkutan barang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.

Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Namun pembebasan PPN ini tidak termasuk untuk jasa angkutan umum kereta api yang disewa atau yang dicarter.

Sementara itu, jasa angkutan umum di air meliputi:

  1. Jasa angkutan umum di laut, yaitu kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
  2. Jasa angkutan umum di sungai dan danau, yaitu kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
  3. Jasa angkutan umum penyebrangan, yaitu kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di air yang dibebaskan PPN tidak termasuk jasa angkutan yang memiliki perjanjian sewa atau carter kapal dan/atau kapal yang digunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik satu pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam satu perjalanan.

Walaupun jasa angkutan umum yang sebagaimana dijelaskan di atas dibebaskan dari pengenaan PPN, perusahaan penyelenggara jasa angkutan umum tetap wajib membuat Faktur Pajak dengan kode faktur 08 dan melaporkannya dalam SPT PPN. Sebagai tambahan informasi, Faktur Pajak Masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ini tidak dapat dikreditkan namun tetap harus dilaporkan dalam Form B3 SPT Masa PPN.