Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 September 2023

Jangka Waktu Proses Perubahan Tahun Pajak untuk WP Badan

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pembukuan untuk kepentingan perpajakan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas. Adapun yang dimaksud dengan taat asas dalam pembukuan, salah satunya, adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak tidak boleh mengubah tahun buku atau tahun pajak sesuka hati. Namun, dalam keadaan tertentu DJP membolehkan perubahan periode pembukuan.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.313/1991 Tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak, menyebutkan Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan DJP. DJP mengimbau Wajib Pajak Badan yang ingin mengajukan perubahan periode pembukuan agar menghubungi KPP terdaftar untuk memastikan prosedurnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.313/1991 keputusan persetujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Terkait penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, apabila Wajib Pajak Badan yang bersangkutan belum menerima atau belum diterbitkan keputusan perubahan tahun buku, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila Wajib Pajak masih menggunakan tahun kalender (Januari – Desember), SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.313/1991, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.