Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 April 2024

Jangka Waktu Proses Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hero

Sumber:

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT. Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Misal, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan. Untuk mendapat perpanjangan waktu, Wajib Pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diantaranya sebagai berikut:

  1. Formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori Wajib Pajak, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770-Y), untuk Wajib Pajak Badan (Formulir 1771-Y), dan untuk Wajib Pajak dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (Formulir 1771-$Y).
  2. Jangka waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan (maksimal 2 (dua) bulan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan).
  3. Alasan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (maksimal 4000 karakter).
  4. Data laporan keuangan sementara-neraca. Data tersebut terdiri atas total aset, toal kewajiban (utang), total ekuitas (modal).
  5. Data laporan keuangan sementara-laporan laba rugi. Data tersebut meliputi total pendapatan, total beban, total koreksi fiskal, jumlah penghasilan kena pajak.
  6. Data perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) terutang.
  7. Data setoran PPh dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  8. File laporan keuangan sementara.
  9. Surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memproses pengajuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap sebagaimana diatur dalam Lampiran III KEP-160/PJ/2022.

 

Tanggal: 17 April 2024