Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 January 2026

Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan SP2DK Kini Bisa Diperpanjang!

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan baru mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kini, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar. Atas SP2DK yang diterbitkan tersebut, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan dengan menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan yang ditanyakan. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak:

  1. tanggal penerbitan  surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak; 
  2. tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;
  4. tanggal bukti pengiriman  surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  5. tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SP2DK.