Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 July 2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah

Hero

Sumber: Unsplash

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah menjadi pihak yang berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Berdasarkan Pasal 3 PER-6/PJ/2025 ada 10 golongan PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, yaitu:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI)
  2. Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan
  4. PKP yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO)
  5. Pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya:
  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
  1. PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf f PMK 39/2018
  2. Pedagang besar farmasi yang memiliki:
  • Sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar
  • Sertifikat cara distribusi obat yang baik
  1. Distributor alat kesehatan yang memiliki:
  • Sertifikat distribusi alata kesehatan atau izin penyalur alat Kesehatan
  • Sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik
  1. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%
  2. Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK 200/PMK.03/2015.

 

Penetapan PKP berisiko rendah dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

 

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) PER-6/PJ/2025, keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.  Begitu pula dengan keputusan penetapan PKP berisiko rendah bagi SPC atau KIK juga akan diberikan maksimal 15 hari kerja setelah permohonan penetapan diterima secara lengkap. Apbila disandingkan dengan peraturan sebelumnya, PER-04/PJ/2021 tidak menyebutkan jangka waktu pemberian keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah secara jelas.