Jangka Waktu Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Sumber:
Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangka waktu untuk menjawab SP2DK bisa saja diperpanjang dalam hal Wajib Pajak dihadapkan oleh kendala akibat jarak yang terlalu jauh ataupun keterbatasan teknologi komunikasi. SE-05/PJ/2022 sesungguhnya tidak mengatur secara spesifik tentang perpanjangan jangka waktu penyampian penjelasan atas SP2DK. Meski demikian, kepala KPP memiliki diskresi dalam menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan.
SE-05/PJ/2022 menyebutkan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksananaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, iktikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK. Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun yang dimaksud dengan P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis. Rencananya ke depan, penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan secara elektronik dalam hal Wajib Pajak menerima SP2DK secara elektronik lewat akun DJP Online dan bila DJP Online sudah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan atas SP2DK secara elektronik.