Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 August 2023

Jangan Tunda Pemadanan NIK dan NPWP! Ini Akibatnya

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan apabila pemadanan belum dilakukan dan data NIK dan NPWP-nya tidak valid, maka wajib pajak tidak dapat mengakses layanan-layanan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada DJP Online.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 (PMK 112/2022) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi pemerintah dalam Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2), wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. Terkait dengan penggunaan layanan, pada Pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan hasil yang valid.

Maka dari itu, wajib pajak diharapkan dapat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu pemakaian NPWP 15 digit berakhir agar tetap dapat menggunakan layanan-layanan perpajakan di DJP Online yang dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah dan efisien.